TINGKATKAN PERAN PEMEGANG IZIN USAHA KEHUTANAN DALAM DALKARHUTLA, DIREKTORAT PKHL GELAR BIMTEK SINKRON
05 Desember 2024 | 374

Dalam rangka meningkatkan peran pemegang izin usaha kehutanan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) terus mendorong para pemegang izin usaha kehutanan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pengendalian karhutla melalui Bimbingan Teknis Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (SINKRON) yang diselenggarakan di Palu, Sulawesi Tengah (03/12/2024).
SINKRON adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat PKHL untuk memfasilitasi para pemegang izin usaha kehutanan dalam melaporkan pengendalian karhutla di kawasan konsesinya. Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PPI Nomor P.8/PPI/PKHL/PPI.4/10/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Karhutla Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Bimtek SINKRON yang didukung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai PPI Wilayah Sulawesi ini merupakan bimtek keempat yang dilaksanakan oleh Direktorat PKHL pada tahun 2024. Sebelumnya telah dilaksanakan di Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam membuka acara bimtek, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, menyambaikan bahwa ia menyambut baik Direktorat PKHL dan Balai PPI Wilayah Sulawesi yang telah memfasilitasi para pemegang izin dalam memenuhi kewajiban pelaporan pengendalian karhutla di Sulawesi Tengah. Bimtek ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan silaturahmi antar pemegang izin kehutanan di Sulawesi Tengah.
"Sebagai catatan, Provinsi Sulawesi Tengah belum pernah mendapatkan bimtek SINKRON ini sebelumnya sehingga pelaksanaan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para pemegang izin untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya," jelas Abdul.
Pada bimtek tersebut, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Karhutla, Anis Susanti Aliati, menyampaikan Direkorat PKHL telah mencatat luas karhutla di Sulawesi Tengah sebesar 4.448,18 Ha. Namun, dari total 38 pemegang izin yang telah terdaftar di SINKRON, hanya 4 pemegang izin yang aktif mengirimkan laporan bulanan pengendalian karhutla.
"Pemegang izin konsesi sebagai salah satu mitra pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan perlindungan hutan dari kebakaran hutan dan lahan sehingga pengembangan SINKRON diharapkan dapat mempermudah pemegang izin dalam memenuhi kewajiban pelaporannya," terang Anis.
Dalam bimtek yang dihadiri oleh 50 peserta dari instansi pemerintah daerah dan pemegang izin ini disampaikan juga pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat PKHL, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada bimtek ini, kepada para peserta juga diberikan pelatihan penggunaan aplikasi SINKRON, dimulai dari cara mengakses, melaporkan laporan insidentil dan tahunan, hingga pembahasan sistem scoring dalam laporan.